![]() |
SOPPENG, SULSELKPK ---Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar rapat evaluasi realisasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang rendah, bertempat di rujab Bupati Soppeng, pada Kamis, (03/7/25).
Rapat ini dihadiri berbagai pihak kunci. Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, selaku pemimpin rapat, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si, Wisnu Ramadhani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua, juga hadir Kepala SKPD, Camat, Penyuluh Pertanian, Ketua KTNA, Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi, serta perwakilan petani.
Diketahui, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng pada Semester I tahun 2025 menunjukkan angka yang memprihatinkan. Data dari rapat evaluasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Soppeng mencatat serapan pupuk Urea hanya 32%, NPK 22%, NPK FH 8,83%, dan Organik 6,18%.
"Angka ini jauh di bawah target yang diharapkan, memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak".
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si, menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Permentan terbaru ini membawa beberapa perubahan signifikan, antara lain penambahan jenis pupuk bersubsidi, yaitu ZA dan SP36. Selain itu, komoditas yang menjadi penerima manfaat juga diperluas dengan memasukkan ubi kayu, dan sektor perikanan kini secara resmi menjadi salah satu penerima manfaat.
Sistem distribusi pupuk juga mengalami perubahan mendasar, dari skema produsen-distributor-pengecer menjadi melibatkan Pupuk Untuk Distribusi (PUD) dan Penyalur Pupuk Bersubsidi Tingkat Petani (PPTS).
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk kepada petani, terang Alia Warjuni.
Menyikapi rendahnya serapan pupuk bersubsidi dan potensi pelanggaran, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, memberikan instruksi tegas.
Beliau memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, Bupati Suwardi Haseng juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan untuk secara aktif memotivasi petani dan mensosialisasikan Permentan No. 15 Tahun 2025 secara lebih masif kepada seluruh kelompok tani di Kabupaten Soppeng, tukasnya.
Wisnu Ramadhani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran kolaboratif dari semua pihak terkait.
Ia menyoroti kontribusi krusial dari distributor, pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan distribusi pupuk bersubsidi.
Wisnu juga menghimbau agar sosialisasi kepada petani dilakukan secara lebih intensif. Ia meminta agar PPL segera melaporkan setiap petani yang beralih profesi atau pindah domisili, demi memastikan data penerima pupuk bersubsidi tetap akurat dan tepat sasaran, tandasnya.
Rapat evaluasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab Mencari Solusi bersama untuk peningkatan serapan pupuk, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan, diharapkan dapat memperbaiki kondisi di semester kedua tahun 2025. (***)
0 Comments