WAJO-(Sulselkpk)— Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Siwa menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-UPP.SW 2 Tahun 2026 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran Akibat Merokok di Atas Kapal. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Nakhoda Kapal, Operator/Pemilik Kapal, serta pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan maritim di wilayah Pelabuhan Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo.
Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi kebakaran di kapal yang dipicu oleh aktivitas merokok yang tidak tertib.
Kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 24 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penanganan Kendaraan Angkutan Barang dan Pemenuhan Persyaratan Keselamatan dari Risiko Kebakaran pada Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.
Dalam edaran tersebut, UPP Kelas III Siwa meminta seluruh pihak terkait untuk menerapkan beberapa ketentuan penting, di antaranya:
Larangan Merokok di Area Terlarang: Melarang keras penumpang dan awak kapal merokok di ruang tertutup, kamar, ruang penumpang, serta lokasi lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Penetapan Area Merokok Khusus: Menentukan dan memastikan area khusus merokok (jika tersedia) ditempatkan di lokasi yang aman dan memenuhi standar keselamatan kapal.
Pengelolaan Puntung Rokok: Memastikan puntung rokok dibuang ke tempat yang telah disediakan dan tidak dibuang sembarangan, terutama ke tempat yang berisi bahan mudah terbakar.
Pengawasan Berkala: Nakhoda dan awak kapal diinstruksikan melakukan pengawasan secara rutin terhadap aktivitas penumpang dan seluruh kru selama pelayaran berlangsung.
Kesiapsiagaan Alat Pemadam: Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran dan perlengkapan keselamatan kapal berada dalam kondisi siap digunakan sewaktu-waktu.
Pelaksana Kepala Kantor UPP Kelas III Siwa Rudi ST. M.Si. menekankan bahwa aktivitas merokok di dalam kabin maupun area terlarang di atas kapal sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Bara atau puntung rokok yang dibuang sembarangan berisiko tinggi memicu kebakaran, terutama di area yang terhembus angin kencang atau dekat bahan yang mudah terbakar.
Selain faktor keselamatan, asap rokok di ruangan tertutup kapal juga mengganggu kenyamanan penumpang lain, khususnya anak-anak, lansia, dan balita.
"Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama kami. Kami meminta seluruh pengguna jasa, penumpang, hingga nakhoda dan anak buah kapal (ABK) untuk menaati aturan larangan merokok di area tertutup kapal. Jangan sampai tindakan abai satu orang membahayakan keselamatan bersama," tegas Rudi.(Aso)
Editor: Baso Lutfi
