Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Tiga Lelaki warga Kabupaten Sidrap yang diduga mengedarkan uang palsu ditangkap oleh Anggota Polsek Gilireng Polres Wajo. Senin (23/11/2020). Di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merupakan pemilik toko kelontong di Desa Abbatireng Kec. Gilireng Kab. Wajo.
Kapolsek Gilireng AKP Sutarno, S.Sos mengatakan "ketiga pelaku tersebut diamankan setelah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu"
Penguasaan pelaku, didapati barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 6 juta yang siap diedarkan. Dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang di gunakan untuk mencetak uang palsu.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 2 unit printer untuk mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi.
"Atas kerjasama masrakat, ketiga pelaku berhasil di amankan. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang langsung melaporkan peristiwa tersebut". tutup AKP Sutarno, S.Sos.


