Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Personel Polsek Penrang Polres Wajo Aiptu Musyarif melaksanakan mediasi penyelesaian masalah sengketa lahan antara Amri dengan Ambo Ako. Di ruang Unit Reskrim Polsek Penrang. Sabtu (20/11/2020).
Atas kejadian ini, Polsek Penrang memanggil kedua pihak yang bersengketa untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah tersebut.
Amri dan Ambo Ako merupakan warga Desa Lawesso Kecamatan Penrang dan masih memiliki hubungan keluarga.
"Dalam hal ini, Ambo Ako mengklaim sekaligus menggugat bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya yang telah dibeli dari salah satu warga Desa Lawesso," kata Aiptu Musyarif
Dalam pembelian dan kepemilikian tanah tersebut tidak ada bukti surat kepemilikan (sertifikat) yang sah yang bisa dijadikan dasar kekuatan kedua belah pihak.
"Sesuai keputusan hasil rapat bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan gugatan di pengadilan," Tutup Aiptu Musyarif.

