WAJO, (SULSELKPK) ---Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat pencermatan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Senin (16/3/2026), di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latif. Turut hadir anggota Bapemperda yakni Junaidi Muhammad, Risman Lukman, Herman Arif, Andi Rustan, serta Haryanto.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Wajo, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum, Bapperida, serta tim ahli dari Wajo Institute.
Pembahasan difokuskan pada pencermatan hasil harmonisasi Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Bapemperda Amran menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi benar-benar matang sebelum dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD.
“Ranperda Kabupaten Layak Anak ini memiliki urgensi besar karena menyangkut perlindungan, pemenuhan hak, serta masa depan anak-anak di Kabupaten Wajo. Karena itu, seluruh substansi yang telah melalui proses harmonisasi perlu dicermati kembali secara komprehensif agar regulasi ini benar-benar kuat dan implementatif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latif menilai perda tersebut sangat strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
“Perda Kabupaten Layak Anak ini sangat penting sebagai payung hukum yang memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Karena itu kita berharap proses penyelesaiannya dapat segera dituntaskan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda Junaidi Muhammad menekankan bahwa keberadaan regulasi ini harus mampu meningkatkan kualitas indikator Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Wajo.
“Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendorong peningkatan nilai indikator Kabupaten Layak Anak sehingga upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota Bapemperda Herman Arif mendorong perangkat daerah terkait agar lebih proaktif dalam mengawal implementasi kebijakan setelah perda tersebut disahkan.
Menurutnya, sinergi antar perangkat daerah menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan anak di Kabupaten Wajo.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama seluruh pihak terkait melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Ranperda, termasuk penyesuaian terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa Ranperda Kabupaten Layak Anak akan dilanjutkan ke tahapan Paripurna Tingkat I DPRD Wajo yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2026 mendatang.
Melalui pembahasan yang cermat, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kabupaten Wajo sebagai daerah yang ramah, aman, dan layak bagi anak.(Humas DPRD Wajo)
